MateriBimtek KPPS Pemilu 2019 Pemilu. Pemantau dilarang menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau ke- pada peserta Pemilu. BUKU Panduan KPPS 6/13/2014 2:44:09 PM dan DPK dapat menggunakan KTP atau identitas lain atau paspor sepanjang pemilih tersebut berdomisili di wilayah kerja PPS BUKU KomisiPemilihan Umum telah menyusun Buku Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota. Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. DownloadBuku Panduan KPPS Atau PPS Pemilu Tahun 2019 Posting Komentar Segala puj i syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME yang selalu memberikan kesehatan kepada kita semua. Pemilu Tahun 2019 berbeda dengan Pemilu Tahun 2014. SobatJalur Aktif yang Super Aktif di manapun Anda berada. Terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Ko BukuPanduan PEMILU 2019 untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) - Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Peraturan PEMILU 2019 - Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Hari Libur Nasional PEMILU Tanggal 17 April 2019 R0OhWq8. Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil Pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil Pemilu akan menjadi lebih baik. Panitia Pemungutan Suara PPS memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPS merupakan ujung tombak KPU untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat desa/ kelurahan. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sunguh – sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas. Dalam melaksanakan tugasnya, PPS harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik dengan mitra – mitra PPS diantaranya 1. PANTARLIH 2. Perangkat Desa/Kelurahan, RT/RW atau sebutan lain 3. PPK 4. KPU/KIP Kabupaten/Kota 5. Pengawas Pemilihan Lapangan PPL 6. Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa Setidaknya ada 2 dua alasan mengapa PPS menjadi pihak yang sangat penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, yakni 1. PPS memiliki kewenangan yang sangat besar dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, mulai dari proses menginput data pemilih, memperbaiki data pemilih menghapus dan memperbaiki, dan mengumumkan daftar pemilih kepada masyarakat 2. PPS menjadi ujung tombak kedua bagi KPU, setelah PANTARLIH, yang langsung berhubungan dengan pemilih. Oleh sebab itu PPS memiliki pengetahuan dan kedekatan dengan warga/pemilih. Agar kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS dapat terukur akuntabel, akurat dan transparan, maka diperlukan buku kerja sebagai sarana kontrol kerja PPS. Buku kerja ini digunakan juga sebagai buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPS. Untuk lebih jelasnya silahkan download DISINI Segala puj i syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME yang selalu memberikan kesehatan kepada kita semua. Pemilu Tahun 2019 berbeda dengan Pemilu Tahun 2014. Pada Pemilu Tahun 2014, Pemilih menggunakan hak pilihnya pada waktu yang berbeda, dimana Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan terlebih dahulu kemudian diikuti dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pada Pemilu Tahun 2019, Pemilu akan diselenggarakan secara serentak. Pemilih pada Pemilu Tahun 2019 akan mendapatkan 5 lima jenis Surat Suara di TPS. Pemilu serentak dengan 5 lima jenis Surat Suara, tentunya memerlukan Penyelenggara yang handal dan mumpuni. KPPS sebagai Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS wajib memahami dengan baik tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai peraturan perundang-undangan. Selain memberikan bimbingan teknis kepada KPPS, KPU perlu melengkapi KPPS dengan Buku Panduan KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara. Harapannya, buku panduan ini membantu KPPS untuk memahami dan melaksanakan Tugas di TPS dengan baik. Salah satu ujung tombak keberhasilan Pemilu berkualitas dan berintegritas ada di tangan KPPS, tetaplah menjaga netralitas sebagai penyelenggara, karena masa depan bangsa kita ada di tangan rekan-rekan sekalian, dan semoga pengabdian serta komitmen kita dalam melaksanakan tugas menjadi amal ibadah kita semua. Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat rahmat-Nya, buku panduan KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat diselesaikan dengan baik. Buku panduan KPPS ini, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi KPPS dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Buku ini juga diharapkan dapat memberikan petunjuk secara umum, sehingga pola pikir dalam melaksanakan rangkaian kegiatan ini dapat lebih terarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU. Penyusunan buku ini membutuhkan waktu dan pemikiran yang mendalam, oleh karena itu, kritik dan saran dari berbagai pihak akan sangat bermanfaat guna penyempurnaan di masa mendatang. Apresiasi dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan dan penyempurnaan buku ini. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat. Download File

buku panduan pps pemilu 2019